Mataram (Suara NTB)
Pada tahun 2008 silam Bali Tourism Development Corporation (BTDC), BUMN yang bergerak di sektor pariwisata mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 200 miliar. Dana itu, dihajatkan untuk pengembangan eks Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) atau sekarang diberi nama Mandalika Resort , Kuta Lombok Tengah. Tetapi setelah tiga sampai empat tahun berjalan sejak pemberian dana tersebut tidak ada aktivitas yang menunjukkan bahwa kawasan Mandalika Resort tersebut dikembangkan oleh BTDC.
Anehnya lagi pemerintah daerah NTB baik Gubernur maupun DPRD NTB serta Pemkab Loteng tidak mengetahui adanya dana penyertaan modal pemerintah pusat untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort tersebut. Sehingga pemerintah perlu memanggil pihak BTDC untuk dimintai pertanggungjawabannya terhadap pengeloaan dana tersebut.
Demikian dikatakan mantan anggota DPR RI asal NTB, H.Mesir Suryadi, SH kepada Suara NTB Selasa (17/10) kemarin. ‘’Saya mau sampaikan kepada pemerintah pusat, Pemprov NTB, Pemkab Loteng serta Menteri BUMN agar memanggil BTDC untuk diminta pertanggungjawabannya selama 3 tahun setelah menerima uang Rp 200 miliar penyertaan modal pemerintah pusat itu. Apa realisasinya untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort, apa ada grand design tidak? Mesti ada grand design untuk Mandalika Resort itu ,”ujarnya.
Mesir Suryadi yang pernah duduk di Panitia Anggaran yang termasuk orang yang paling getol memperjuangkan dana tersebut untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort merasa kecewa terhadap BTDC karena tidak mampu mengembangkan kawasan itu dari tahun 2008 sampai sekarang ini. ‘’Saya sangat kecewa dengan hal ini yang telah memperjuangkan di Panitia Anggaran DPR RI untuk mengusahakan dana Rp 200 miliar dalam rangka kebijakan pengembangan kawasan Mandalika Resort sehingga dana tersebut perlu diaudit oleh BPK,’’tandasnya.
Ia menjelaskan proses penyertaan modal sebesar Rp 200 miliar dari APBN yang diberikan kepada BTDC untuk kebijakan pengembangan kawasan Mandalika Resort tersebut cukup panjang. Anggaran itu diusulkan oleh Menteri BUMN kepada Panitia Anggaran DPR RI untuk diberikan kepada BTDC sebagai penyertaan modal negara sebesar Rp 200 miliar pada tahun anggaran 2008.
“Kita rencanakan untuk penyertaan modal di BTDC untuk pengembangan kawasan itu karena PT Emaar saat itu nampaknya masih ragu-ragu karena baru sebatas MoU saja dengan pemerintah. Saya setuju dan saya perjuangkan di dalam anggaran negara itu agar negara memberikan penyertaan modalnya negara untuk pengembangan Mandalika Resort. Dan saya pasang badan waktu itu untuk meloby seluruh komisi terutama Komisi XI dan Komisi IX yang membidangi pariwisata waktu itu untuk mendapatkan dana penyertaan modal kita. Akhirnya terbawa dalam sidang pleno DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sehingga disetujui sebesar Rp 200 miliar,”ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Ketua Badan Kehormatan Rakyat (BKR) NTB ini, tidak ada lagi kontrol terhadap dana tersebut. ‘’Sekarang saya tanya Badan Koordinasi Penanaman Modal beberapa waktu lalu. Tetapi mereka tidak tahu, Gubernur juga tidak tahu dan saya bilang saya minta pertanggungjawabannya BTDC Sampai sejauh mana pengembangan Lombok Selatan itu,’’ tegasnya.
Disamping itu, dirinya juga pernah bertanya kepada BTDC tentang pemanfaatan dan realisasi dana sebesar Rp 200 miliar tersebut tetapi pihak BTDC hanya diam saja. ‘’Jadi kita berikan dana kepada BTDC sebesar Rp 200 miliar. Saya tanya kepada BTDC dia diam-diam saja. Departemen Keuangan juga dulu kenapa tidak memberitahu Gubernur, DPRD dan Bupati agar dana tersebut bisa diserap apakah untuk promosi, penyertaan modal dan lain sebagainya terhadap mengembangkan kawasan Mandalika Resort tersebut seperti halnya di Nusa Dua Bali, ‘’pungkasnya. (nas)
Pada tahun 2008 silam Bali Tourism Development Corporation (BTDC), BUMN yang bergerak di sektor pariwisata mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 200 miliar. Dana itu, dihajatkan untuk pengembangan eks Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) atau sekarang diberi nama Mandalika Resort , Kuta Lombok Tengah. Tetapi setelah tiga sampai empat tahun berjalan sejak pemberian dana tersebut tidak ada aktivitas yang menunjukkan bahwa kawasan Mandalika Resort tersebut dikembangkan oleh BTDC.
Anehnya lagi pemerintah daerah NTB baik Gubernur maupun DPRD NTB serta Pemkab Loteng tidak mengetahui adanya dana penyertaan modal pemerintah pusat untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort tersebut. Sehingga pemerintah perlu memanggil pihak BTDC untuk dimintai pertanggungjawabannya terhadap pengeloaan dana tersebut.
Demikian dikatakan mantan anggota DPR RI asal NTB, H.Mesir Suryadi, SH kepada Suara NTB Selasa (17/10) kemarin. ‘’Saya mau sampaikan kepada pemerintah pusat, Pemprov NTB, Pemkab Loteng serta Menteri BUMN agar memanggil BTDC untuk diminta pertanggungjawabannya selama 3 tahun setelah menerima uang Rp 200 miliar penyertaan modal pemerintah pusat itu. Apa realisasinya untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort, apa ada grand design tidak? Mesti ada grand design untuk Mandalika Resort itu ,”ujarnya.
Mesir Suryadi yang pernah duduk di Panitia Anggaran yang termasuk orang yang paling getol memperjuangkan dana tersebut untuk pengembangan kawasan Mandalika Resort merasa kecewa terhadap BTDC karena tidak mampu mengembangkan kawasan itu dari tahun 2008 sampai sekarang ini. ‘’Saya sangat kecewa dengan hal ini yang telah memperjuangkan di Panitia Anggaran DPR RI untuk mengusahakan dana Rp 200 miliar dalam rangka kebijakan pengembangan kawasan Mandalika Resort sehingga dana tersebut perlu diaudit oleh BPK,’’tandasnya.
Ia menjelaskan proses penyertaan modal sebesar Rp 200 miliar dari APBN yang diberikan kepada BTDC untuk kebijakan pengembangan kawasan Mandalika Resort tersebut cukup panjang. Anggaran itu diusulkan oleh Menteri BUMN kepada Panitia Anggaran DPR RI untuk diberikan kepada BTDC sebagai penyertaan modal negara sebesar Rp 200 miliar pada tahun anggaran 2008.
“Kita rencanakan untuk penyertaan modal di BTDC untuk pengembangan kawasan itu karena PT Emaar saat itu nampaknya masih ragu-ragu karena baru sebatas MoU saja dengan pemerintah. Saya setuju dan saya perjuangkan di dalam anggaran negara itu agar negara memberikan penyertaan modalnya negara untuk pengembangan Mandalika Resort. Dan saya pasang badan waktu itu untuk meloby seluruh komisi terutama Komisi XI dan Komisi IX yang membidangi pariwisata waktu itu untuk mendapatkan dana penyertaan modal kita. Akhirnya terbawa dalam sidang pleno DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sehingga disetujui sebesar Rp 200 miliar,”ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Ketua Badan Kehormatan Rakyat (BKR) NTB ini, tidak ada lagi kontrol terhadap dana tersebut. ‘’Sekarang saya tanya Badan Koordinasi Penanaman Modal beberapa waktu lalu. Tetapi mereka tidak tahu, Gubernur juga tidak tahu dan saya bilang saya minta pertanggungjawabannya BTDC Sampai sejauh mana pengembangan Lombok Selatan itu,’’ tegasnya.
Disamping itu, dirinya juga pernah bertanya kepada BTDC tentang pemanfaatan dan realisasi dana sebesar Rp 200 miliar tersebut tetapi pihak BTDC hanya diam saja. ‘’Jadi kita berikan dana kepada BTDC sebesar Rp 200 miliar. Saya tanya kepada BTDC dia diam-diam saja. Departemen Keuangan juga dulu kenapa tidak memberitahu Gubernur, DPRD dan Bupati agar dana tersebut bisa diserap apakah untuk promosi, penyertaan modal dan lain sebagainya terhadap mengembangkan kawasan Mandalika Resort tersebut seperti halnya di Nusa Dua Bali, ‘’pungkasnya. (nas)
0 ulasan :
Post a Comment
terima kasih karena berkunjung di halaman kami...