Mataram, 21/4 (ANTARA) - Bupati Sumbawa Barat KH Zulkifli Muhadly dan Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi dijadwalkan akan bertemu untuk membahas keputusan pemerintah pusat membeli tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara.
Juru bicara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Najamuddin Amy di Mataram, Kamis mengatakan, bupati akan berkoordinasi dengan gubernur untuk membicarakan langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan keputusan pemerintah pusat membeli tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT).
"Kami belum mendapat kepastian mengenai keputusan pemerintah pusat membeli tujuh persen PTNNT," katanya.
Untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil Bupati Sumbawa Barat dan Gubernur NTB akan bertemu, belum bisa dipastikan apakah pertemuan itu di Mataram atau di Sumbawa Barat.
Ia mengatakan, pihanya juga akan menunggu informasi hasil pertemuan Menteri Keuangan yang menurut rencana akan digelar 8 Mei 2011 yang juga membahas pembelian tujuh persen saham PTNNT itu.
Karena itu, kata Najamuddin, pihaknya belum bisa memastikan langkah-langkah apa yang akan diambil dalam menyikapi keputusan pemerintah pusat membeli tujuh persen saham PTNNT.
"Kami tetap berpegang pada keputusan pemerintah pusat menunda pembelian saham tersebut selama satu bulan, yakni hingga 18 Mei mendatang, ujar Najamuddin, Kabag Humas Pemkab Sumbawa Barat.
Terkait dengan pembelian saham tersebut, Pemerintah pusat akan menyampaikan kepada Pemda NTB bahwa pemda telah memiliki 24 persen, sedangkan pemerintah pusat hanya tujuh persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo sebelumnya menjelaskan dalam membeli saham tersebut sepenuhnya pemerintah pusat, tidak bekerja sama dengan pihak mana pun, baik investor domestik maupun asing.
Pemerintah pusat juga akan memprioritaskan untuk memberi penjelasan mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah dalam membeli tujuh persen saham PTNNT kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meskipun, Pemda NTB selama ini mendapat dukungan dari Komisi VII dan Komisi XII DPR mengenai pembelian saham Newmont itu.
Sementara itu, terkait aksi penolakan besar-besaran di Nusa Tenggara Barat, dengan rencana pemerintah pusat membeli saham Newmont, Agus hanya berpendapat, demo-demo yang terjadi adalah sikap yang wajar di sebuah negara yang menjunjung tinggi demokrasi.
Alasan pemerintah yang akhirnya memutuskan untuk membeli saham Newmont, menurut Agus, karena hal itu sudah sesuai dalam pasal 24 ayat 3 kontrak karya antara pemerintah dan Newmont pada 2 Desember 1986, yang berbunyi " saham divestasi dijual pertama-tama kepada pemerintah". (*)
Juru bicara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Najamuddin Amy di Mataram, Kamis mengatakan, bupati akan berkoordinasi dengan gubernur untuk membicarakan langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan keputusan pemerintah pusat membeli tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT).
"Kami belum mendapat kepastian mengenai keputusan pemerintah pusat membeli tujuh persen PTNNT," katanya.
Untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil Bupati Sumbawa Barat dan Gubernur NTB akan bertemu, belum bisa dipastikan apakah pertemuan itu di Mataram atau di Sumbawa Barat.
Ia mengatakan, pihanya juga akan menunggu informasi hasil pertemuan Menteri Keuangan yang menurut rencana akan digelar 8 Mei 2011 yang juga membahas pembelian tujuh persen saham PTNNT itu.
Karena itu, kata Najamuddin, pihaknya belum bisa memastikan langkah-langkah apa yang akan diambil dalam menyikapi keputusan pemerintah pusat membeli tujuh persen saham PTNNT.
"Kami tetap berpegang pada keputusan pemerintah pusat menunda pembelian saham tersebut selama satu bulan, yakni hingga 18 Mei mendatang, ujar Najamuddin, Kabag Humas Pemkab Sumbawa Barat.
Terkait dengan pembelian saham tersebut, Pemerintah pusat akan menyampaikan kepada Pemda NTB bahwa pemda telah memiliki 24 persen, sedangkan pemerintah pusat hanya tujuh persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo sebelumnya menjelaskan dalam membeli saham tersebut sepenuhnya pemerintah pusat, tidak bekerja sama dengan pihak mana pun, baik investor domestik maupun asing.
Pemerintah pusat juga akan memprioritaskan untuk memberi penjelasan mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah dalam membeli tujuh persen saham PTNNT kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meskipun, Pemda NTB selama ini mendapat dukungan dari Komisi VII dan Komisi XII DPR mengenai pembelian saham Newmont itu.
Sementara itu, terkait aksi penolakan besar-besaran di Nusa Tenggara Barat, dengan rencana pemerintah pusat membeli saham Newmont, Agus hanya berpendapat, demo-demo yang terjadi adalah sikap yang wajar di sebuah negara yang menjunjung tinggi demokrasi.
Alasan pemerintah yang akhirnya memutuskan untuk membeli saham Newmont, menurut Agus, karena hal itu sudah sesuai dalam pasal 24 ayat 3 kontrak karya antara pemerintah dan Newmont pada 2 Desember 1986, yang berbunyi " saham divestasi dijual pertama-tama kepada pemerintah". (*)
0 ulasan :
Post a Comment
terima kasih karena berkunjung di halaman kami...