Jakarta, 17/5 (ANTARA) - Perusahaan tambang emas raksasa Amerika Serikat, Newmont Holding dinilai sukses mengelabui Indonesia untuk tetap menjadi pemegang saham mayoritas di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), menyusul pembelian saham divestasi tujuh persen oleh Pemerintah Pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
LINK UNTUK BERITA
"Ketika saham divestasi itu dibeli oleh Pemerintah Pusat, tercium 'bau' bahwa itu merupakan bagian dari skenario Newmont untuk mencegah pihak Indonesia memiliki saham yang jauh lebih besar dari Newmont," kata pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan struktur kepemilikan saham pasca divestasi tujuh persen oleh PIP, kata Ichsanuddin, Newmont menguasai 28,44 persen saham NNT, 20,56 persen dimiliki Sumitomo, 20 persen milik PT Pukuafu Indah, PT Multi Daerah Bersaing (MDB) 24 persen saham, serta 7 persen milik Pemerintah Pusat.
"Ini menunjukkan betapa Newmont berhasil mencegah porsi penguasaan daerah di saham divestasi NNT. Apabila daerah membeli sisa saham divestasi itu, tentunya PT MDB (konsorsium pemerintah daerah bersama swasta) akan menjadi pemegang saham mayoritas di NNT," katanya.
Informasi yang beredar juga menyebutkan, Newmont diduga telah menguasai saham yang sebelumnya dimiliki pemegang saham minoritas, PT Pukuafu Indah.
Hal itu dilandasi data Laporan Tahunan perseroan tahun 2010 dalam keterbukaan informasi sesuai ketentuan US Securities and Exchange Commission (komisi pengawas pasar modal Amerika Serikat). Pada halaman 17 Annual Report itu, Newmont menyatakan telah mempertahankan voting interest pada dua perusahaan Indonesia yang juga menjadi pemegang saham NNT.
Bahkan, dilaporkan, Jusuf Merukh, pemilik PT Pukuafu Indah telah melepas 2,2 persen dari 20 persen saham miliknya di PT NNT kepada PT Indonesia Masbaga Investama, yang ditengarai sebagai representasi Newmont di Indonesia.
Hal itu tentunya bertentangan dengan komitmen kontrak karya yang disepakati bersama Pemerintah Indonesia pada 1986 silam yang mewajibkan Newmont untuk melepas status pemegang saham mayoritas melalui mekanisme divestasi saham.
"Dengan kepemilikan ini, praktis Newmont masih bisa memainkan peranan penentu dalam berbagai aspek. Termasuk mendudukkan perwakilannya di dewan direksi, serta mengatur berbagai target operasionalisasi perseroan," kata Ichsanuddin.
Anggota Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusumo secara terpisah menegaskan, masuknya Pemerintah Pusat dalam divestasi Newmont seolah membelenggu negara.
"Ini mesti dipahami, negara telah bermuka dua. Apabila di kemudian hari, PT NNT dinilai bersalah karena melanggar hukum atau dianggap penjahat, itu artinya negara juga melakukan pelanggaran hukum karena ikut andil dalam kepemilikan saham di NNT," ujar Herman.
Herman pun merasa aneh dengan sikap pemerintah pusat yang semula berseberangan sekarang ingin menjadi bermitra.
Semula, telah ada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan PT NNT bahwa harga saham divestasi periode 2010 sebesar tujuh persen dibanderol 271,6 juta dolar AS. Namun, pemerintah meminta potongan harga menjadi 246,8 juta dolar AS.
"Pemegang saham asing PT NNT langsung menyetujui diskon harga itu tanpa proses yang panjang. Ini menjadi aneh dan patut dicurigai," ungkap Herman. (E008/ *)
http://www.antaramataram.com/
LINK UNTUK BERITA
"Ketika saham divestasi itu dibeli oleh Pemerintah Pusat, tercium 'bau' bahwa itu merupakan bagian dari skenario Newmont untuk mencegah pihak Indonesia memiliki saham yang jauh lebih besar dari Newmont," kata pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan struktur kepemilikan saham pasca divestasi tujuh persen oleh PIP, kata Ichsanuddin, Newmont menguasai 28,44 persen saham NNT, 20,56 persen dimiliki Sumitomo, 20 persen milik PT Pukuafu Indah, PT Multi Daerah Bersaing (MDB) 24 persen saham, serta 7 persen milik Pemerintah Pusat.
"Ini menunjukkan betapa Newmont berhasil mencegah porsi penguasaan daerah di saham divestasi NNT. Apabila daerah membeli sisa saham divestasi itu, tentunya PT MDB (konsorsium pemerintah daerah bersama swasta) akan menjadi pemegang saham mayoritas di NNT," katanya.
Informasi yang beredar juga menyebutkan, Newmont diduga telah menguasai saham yang sebelumnya dimiliki pemegang saham minoritas, PT Pukuafu Indah.
Hal itu dilandasi data Laporan Tahunan perseroan tahun 2010 dalam keterbukaan informasi sesuai ketentuan US Securities and Exchange Commission (komisi pengawas pasar modal Amerika Serikat). Pada halaman 17 Annual Report itu, Newmont menyatakan telah mempertahankan voting interest pada dua perusahaan Indonesia yang juga menjadi pemegang saham NNT.
Bahkan, dilaporkan, Jusuf Merukh, pemilik PT Pukuafu Indah telah melepas 2,2 persen dari 20 persen saham miliknya di PT NNT kepada PT Indonesia Masbaga Investama, yang ditengarai sebagai representasi Newmont di Indonesia.
Hal itu tentunya bertentangan dengan komitmen kontrak karya yang disepakati bersama Pemerintah Indonesia pada 1986 silam yang mewajibkan Newmont untuk melepas status pemegang saham mayoritas melalui mekanisme divestasi saham.
"Dengan kepemilikan ini, praktis Newmont masih bisa memainkan peranan penentu dalam berbagai aspek. Termasuk mendudukkan perwakilannya di dewan direksi, serta mengatur berbagai target operasionalisasi perseroan," kata Ichsanuddin.
Anggota Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusumo secara terpisah menegaskan, masuknya Pemerintah Pusat dalam divestasi Newmont seolah membelenggu negara.
"Ini mesti dipahami, negara telah bermuka dua. Apabila di kemudian hari, PT NNT dinilai bersalah karena melanggar hukum atau dianggap penjahat, itu artinya negara juga melakukan pelanggaran hukum karena ikut andil dalam kepemilikan saham di NNT," ujar Herman.
Herman pun merasa aneh dengan sikap pemerintah pusat yang semula berseberangan sekarang ingin menjadi bermitra.
Semula, telah ada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan PT NNT bahwa harga saham divestasi periode 2010 sebesar tujuh persen dibanderol 271,6 juta dolar AS. Namun, pemerintah meminta potongan harga menjadi 246,8 juta dolar AS.
"Pemegang saham asing PT NNT langsung menyetujui diskon harga itu tanpa proses yang panjang. Ini menjadi aneh dan patut dicurigai," ungkap Herman. (E008/ *)
http://www.antaramataram.com/
1 ulasan :
warga NTB sememangnya sudah menyadari hal ini, pemerintah pusat juga sudah menyadari namun dengan kuasa pujuk rayu PT NNT pusat berhasil dituntukkan, kmentrian keuangan sememangnya bisa dianggap dungu karena membeli saham NNT, selain menyelamatka penguasaan asing, kementrian keuangan juga telah mengabaikan masyarakat NTB. seolah2 warga NTB tidak mampu menguruskan daerahnya, kami sebagai warga LOMBOK selut dengan GUBENUR kami yg tidak pernah putusasa memperjuangkan hak kami, meskipun kuasa yg beliau miliki terhad,
Post a Comment
terima kasih karena berkunjung di halaman kami...