Tuesday, June 3, 2014

PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menghentikan semua kegiatan pengolahan.


PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) menghentikan semua kegiatan pengolahan dan produksi seiring dengan penuhnya fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga dan emas di tambang Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat.

Pasalnya fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di Batu Hijau saat ini telah penuh sebagai dampak larangan ekspor mineral dan tambang mentah sejak awal tahun ini.

Juru bicara Newmont, Rubi W. Purnomo menjelaskan pihaknya sejauh ini terus berupaya mendapatkan kejelasan dari pemerintah terkait kemampuan Batu Hijau untuk dapat kembali melakukan ekspor konsentrat.

"Perusahaan telah menunda kebijakan untuk menetapkan karyawan dalam status standby dengan pengurangan kompensasi, sambil menunggu hasil keputusan rapat di tingkat menteri yang berlangsung pekan ini," katanya dalam siaran pers, Selasa (3/6/2014).

Penundaan penerapan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan penjelasan terkait apakah perusahaan akan segera mendapatkan izin ekspor. Perusahaan senantiasa berkomunikasi dengan karyawan untuk menyampaikan kondisi terkini dan sebagian besar karyawan telah siap menerima status standby dengan pengurangan gaji bilamana hal tersebut perlu dilakukan.

Kini, Newmont tengah berupaya keras dan menunjukkan itikad baik bekerja sama dengan pemerintah guna menyelesaikan permasalahan ini agar tambang Batu Hijau dapat terus beroperasi dan memberikan manfaat kepada karyawan, pemegang saham, pemerintah dan masyarakat Indonesia.

Proyek tambang tembaga dan emas Batu Hijau dibangun melalui suatu perjanjian kerja sama investasi yang disebut dengan Kontrak Karya (KK). KK dirancang untuk memberikan jaminan dan stabilitas guna mendorong investasi jangka panjang dan signifikan, yang karenanya mendapatkan dukungan DPR dan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.

KK memuat hak-hak dan kewajiban-kewajiban Newmont termasuk kewajiban memproduksi dan hak mengekpor konsentrat tembaga juga secara jelas mengatur semua pajak dan bea yang wajib dibayar oleh Perusahaan.

Meski terjadi perubahan peraturan perundangan selama beberapa tahun, kewajiban-kewajiban dan hak-hak PTNNT sebagaimana tercantum di dalam KK tetap mengatur operasional tambang.

Kendati beberapa kajian menunjukkan bahwa dari sisi ekonomi tidak layak untuk membangun smelter sendiri, namun perseroan telah meneken nota kesepahaman untuk berpartisipasi di dalam suatu proses bersama yang dipimpin oleh PT Freeport Indonesia terkait pembangunan smelter.

Newmont juga telah melakukan negosiasi dan menandatangani persetujuan bersyarat untuk memasok konsentrat tembaga dengan dua perusahaan Indonesia yang telah mengumumkan rencananya untuk membangun fasilitas pemurnian tembaga sendiri di dalam negeri dan Newmont juga sedang menyelesaikan perjanjian ketiga yang sama dengan sebelumnya. (Yudho Winarto)

0 ulasan :

Post a Comment

terima kasih karena berkunjung di halaman kami...