Mataram, 8/12 (ANTARA) - Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat telah merampungkan usulan penetapan Upah Minimum Provinsi 2012 untuk disahkan gubernur, yang nilainya lebih banyak dari tahun sebelumnya, namun tidak lebih dari Rp1 juta.
"Nilainya tidak lebih dari satu juta rupiah, karena Upah Minimum Kabupaten yang terendah sebesar Rp1 juta, dan aturan menekankan bahwa Upah Minimum Provinsi tidak boleh melebihi Upah Minimum Kabupaten yang terendah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Mokhlis, di Mataram, Kamis.
Kepala Disnakertrans Provinsi NTB merupakan bagian dari Dewan Pengupahan NTB, selain pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) NTB, aktivis dari Universitas Mataram (Unram) dan LSM serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB.
Mokhlis mengatakan, pada rapat koordinasi 16 November 2011, SPSI NTB mengusulkan Upah Minimum Porvinsi (UMP) 2012 sebesar Rp1,2 juta yang mengacu kepada nilai kebutuhan hidup layak yang terendah di tingkat kabupaten, yakni Kabupaten Lombok Timur.
Kebutuhan hidup layak ditetapkan dengan memperhitungkan tingkat produktivitas pekerja, pertumbuhan ekonomi daerah dan usaha kelompok yang paling tidak mampu (marginal).
Terdapat tujuh komponen penentu UMP yakni makanan dan minuman (pangan), sandang (pakaian), perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan rekreasi serta tabungan.
Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara Apindo mengusulkan UMP NTB 2012 sebesar Rp960 ribu, atau sedikit lebih banyak dari nilai UMP NTB 2011 yakni sebesar Rp950 ribu.
"Perbedaan nilai itu kami tampung dan ajukan ke Gubernur NTB untuk menetapkan nilai yang sesuai, namun kami juga menyertakan perbandingan UMP tiga provinsi tetangga, yakni Bali yang mencapai Rp890 ribu, NTT sebesar Rp850 ribu dan Jawa Timur sebesar Rp705 ribu, sebagai bahan pertimbangan untuk Gubernur NTB dalam menetapkan nilai UMP 2012," ujarnya.
Mokhlis mengakui, pada dasarnya Disnakertrans NTB juga menyetujui peningkatan nilai UMP yang mengacu kepada proyeksi pertumbuhan ekonomi Triwulan III 2011 yang mencapai 14 persen atas dasar harga berlaku.
Dengan demikian, kisaran nilai UMP NTB 2012 yakni dari Rp960 ribu sesuai usulan Apindo hingga Rp1 juta yang menjadi patokan tertinggi, karena Upah Minimum Kabupaten terendah yakni Kabupaten Sumbawa sebesar Rp1 juta.
Seperti diektahui, UMP NTB 2011 mencapai Rp950 ribu, yang mengalami peningkatan sebesar Rp59.225 atau 6,6 persen dari nilai UMP tahun 2010 yakni sebesar Rp890.775. UMP NTB 2010 itu juga meningkat dari UMP 2009 sebesar Rp832.500. (*)
sumber berita: http://www.antaramataram.com/berita/?rubrik=5&id=20371
"Nilainya tidak lebih dari satu juta rupiah, karena Upah Minimum Kabupaten yang terendah sebesar Rp1 juta, dan aturan menekankan bahwa Upah Minimum Provinsi tidak boleh melebihi Upah Minimum Kabupaten yang terendah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Mokhlis, di Mataram, Kamis.
Kepala Disnakertrans Provinsi NTB merupakan bagian dari Dewan Pengupahan NTB, selain pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) NTB, aktivis dari Universitas Mataram (Unram) dan LSM serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB.
Mokhlis mengatakan, pada rapat koordinasi 16 November 2011, SPSI NTB mengusulkan Upah Minimum Porvinsi (UMP) 2012 sebesar Rp1,2 juta yang mengacu kepada nilai kebutuhan hidup layak yang terendah di tingkat kabupaten, yakni Kabupaten Lombok Timur.
Kebutuhan hidup layak ditetapkan dengan memperhitungkan tingkat produktivitas pekerja, pertumbuhan ekonomi daerah dan usaha kelompok yang paling tidak mampu (marginal).
Terdapat tujuh komponen penentu UMP yakni makanan dan minuman (pangan), sandang (pakaian), perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan rekreasi serta tabungan.
Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara Apindo mengusulkan UMP NTB 2012 sebesar Rp960 ribu, atau sedikit lebih banyak dari nilai UMP NTB 2011 yakni sebesar Rp950 ribu.
"Perbedaan nilai itu kami tampung dan ajukan ke Gubernur NTB untuk menetapkan nilai yang sesuai, namun kami juga menyertakan perbandingan UMP tiga provinsi tetangga, yakni Bali yang mencapai Rp890 ribu, NTT sebesar Rp850 ribu dan Jawa Timur sebesar Rp705 ribu, sebagai bahan pertimbangan untuk Gubernur NTB dalam menetapkan nilai UMP 2012," ujarnya.
Mokhlis mengakui, pada dasarnya Disnakertrans NTB juga menyetujui peningkatan nilai UMP yang mengacu kepada proyeksi pertumbuhan ekonomi Triwulan III 2011 yang mencapai 14 persen atas dasar harga berlaku.
Dengan demikian, kisaran nilai UMP NTB 2012 yakni dari Rp960 ribu sesuai usulan Apindo hingga Rp1 juta yang menjadi patokan tertinggi, karena Upah Minimum Kabupaten terendah yakni Kabupaten Sumbawa sebesar Rp1 juta.
Seperti diektahui, UMP NTB 2011 mencapai Rp950 ribu, yang mengalami peningkatan sebesar Rp59.225 atau 6,6 persen dari nilai UMP tahun 2010 yakni sebesar Rp890.775. UMP NTB 2010 itu juga meningkat dari UMP 2009 sebesar Rp832.500. (*)
sumber berita: http://www.antaramataram.com/berita/?rubrik=5&id=20371
0 ulasan :
Post a Comment
terima kasih karena berkunjung di halaman kami...