Sunday, August 7, 2011

PEMERINTAH KAJI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DI NTB

Mataram, 6/8 (ANTARA) - Pemerintah tengah mengkaji potensi pengembangan kawasan perdagangan bebas di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dapat dikembangkan seperti di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

         "Sebenarnya kajian awal sudah pernah dilakukan tim Bappenas, dan ada peluang untuk itu, namun kajian masih akan berlanjut," kata Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang dan Prasarana, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB Achmad Makchul, di Mataram, Sabtu.

         Pemerintah Provinsi NTB telah mengusulkan penetapan lima kawasan ekonomi khusus, sebagai tindaklanjut dari program perluasan dan percepatan pembangunan sesuai Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025 yang diluncurkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 27 Mei lalu.

         Saat peluncuran MP3EI itu, pemerintah mencanangkan 17 proyek infrastruktur baru senilai Rp190 triliun, yang merupakan bagian dari keseluruhan proyek infrastruktur yang akan dijalankan sampai 2014 senilai Rp4 triliun.

         Dari lima kawasan ekonomi khusus yang diusulkan untuk ditetapkan di wilayah NTB itu, satu diusulkan Pemprov NTB, sementara empat kawasan lainnya merupakan usulan pemerintah kabupaten yang diteruskan melalui provinsi.

         Kelima kawasan ekonomi khusus itu yakni Lombok bagian selatan yang berorientasi pengembangan pariwisata, Teluk Saleh Sumbawa yang direncanakan untuk pengembangan perikanan dan pariwisata, Teluk Bima Kabupaten Bima untuk pengembangan sektor perikanan/kelautan, jasa industri pariwisata.

         Kawasan ekonomi khusus lainnya yang diusulkan NTB itu yakni Sekotong Kabupaten Lombok Barat untuk kawasan wisata dan Kayangan Kabupaten Lombok Utara untuk pengembangan hasil laut.

         Diharapkan, ada penetapan kawasan ekonomi khusus itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

         "Kalau sudah ada PP pendukungnya, tentu pengembangan kelima kawasan ekonomi khusus itu terarah dan komprehensif. Masih dikaji usulan kita dan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya.

         Pengembangan kawasan ekonomi khusus itu juga merupakan bagian dari penataan enam koridor perekonomian, yang diharapkan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No.17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

         Keenam wilayah koridor ekonomi yang dimaksud yakni Sumatera Timur dan Pantai Utara Jawa, Kalimantan, Sulawesi Barat, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, serta Papua.

         Keenam koridor ekonomi yang sedang disiapkan pemerintah itu yakni Sumatra sebagai pusat sentra produksi dan pengolahan hasil bumi dan lumbung energi nasional. Jawa sebagai pendorong industri dan jasa nasional, dan  Kalimantan sebagai pusat produksi dan pengolahan hasil tambang dan lumbung energi nasional.

    
Pusat produksi
    Sulawesi sebagai pusat produksi dan pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan nasional, Bali-Nusa Tenggara sebagai pintu gerbang pariwisata dan pendukung pangan nasional, serta Papua-Maluku sebagai pengolahan sumber daya alam yang melimpah dan SDM yang sejahtera.

         Makchul mengatakan, khusus kawasan ekonomi khusus yang diusulkan di Kabupaten Lombok Utara, akan difokuskan pada kawasan Pelabuhan Laut Carik, Desa Anyar, Kecamatan Bayan.

         Saat ini tengah ditenderkan proyek penataan infrastruktur pelabuhan senilai Rp20 miliar. Panitia tender hingga pengawasnya merupakan pejabat pusat karena menggunakan dana APBN.

         Pelabuhan Carik terletak  yang jaraknya sekitar 500 meter dari pusat kota kecamatan Bayan berada di bagian utara Pulau Lombok yang tidak jauh dari Tanjung Menangis, yang setiap hari libur selalu ramai dikunjungi warga dan wisatawan.

         Pemprov NTB sendiri menghendaki di masa mendatang, Pelabuhan Laut Carik itu dapat dikembangkan menjadi pelabuhan peti kemas.

         Selain itu, tengah diupayakan pengembangan kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) seperti yang diberlakukan di Batam, Kepulauan Riau.

         "Untuk mengembangkan kawasan FTZ di Lombok Utara itu, diperlukan langkah-langkah nyata dalam memanfaatkan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II. Kapal-kapal barang yang melintasi ALKI II itu nantinya diarahkan untuk menyinggahi Pelabuhan Carik," ujarnya.(*)

0 ulasan :

Post a Comment

terima kasih karena berkunjung di halaman kami...