Mataram
(Suara NTB)
Cukup lama dihembuskan bermasalah, proyek Dermaga Labuhan Haji ,Lombok Timur (Lotim), akhirnya masuk bidikan Kejaksaan Tinggi NTB. Proyek senilai Rp 82.331.000.000 itu bahkan sudah masuk tahap permintaan keterangan panitia dan pelibatan ahli konstruksi untuk cek fisik.
Cukup lama dihembuskan bermasalah, proyek Dermaga Labuhan Haji ,Lombok Timur (Lotim), akhirnya masuk bidikan Kejaksaan Tinggi NTB. Proyek senilai Rp 82.331.000.000 itu bahkan sudah masuk tahap permintaan keterangan panitia dan pelibatan ahli konstruksi untuk cek fisik.
Informasi
sumber Suara NTB menyebutkan, di Kejaksaan Tinggi NTB, kasus pembangunan
dermaga itu pernah dilakukan ekspose melibatkan semua pihak di internal Kejati,
bersamaan dengan beberapa kasus korupsi lainnya.
Dari ekspose
itu, terungkap sudah banyak dokumen, diantaranya surat perjanjian kontrak
antara Pemkab Lotim Cq. Bappeda Lotim dengan PT.CGA sebagai pelaksana proyek
yang dilaksanakan mulai tahun 2007 lalu. Informasinya, kesimpulan sementara,
ada dugaan pelanggaran Kepres 80 Tahun 2003 Jo Perpres 54 Tahun 2010 tentang
pengadaan barang dan jasa. ‘’Bidang yang dibidik, terkait beberapa spek
di pembangunan dermaga itu,” kata sumber di Kejati NTB, sembari menambahkan,
proyek ini sudah masuk bidikan sejak Januari 2013 lalu.
Gambaran
lain, proyek yang dilaksanakan CGA itu sudah melalui empat kali pembaharuan
kontrak (adendum). Adendum pertama tanggal 20 November 2007, adendum
kedua 4 Desember tahun yang sama, untuk pelaksanaan pekerjaan pemborongan
pembangunan dermaga. Tahun 2008, pembangunan kembali dilanjutkan, ditandai
dengan adendum ketiga tanggal 22 September dengan perusahaan yang
sama. Bahkan pembangunan berlanjut tahun 2009, ditandai dengan adendum
yang disepakti kedua pihak tanggal 20 April 2009.
Dari total
anggaran yang nyaris tembus Rp 1 triliun itu, ada beberapa item
pekerjaan, selain dermaga induk, ada pembangunan jaringan irigasi rawa,
pembangunan jeti atau pemecah gelombang, sampai pada penataan kawasan dermaga.
Kasus ini terungkap ketika mencuat polemik, bahwa dari sisi feasibility
study tidak layak.
Pihak Kejaksaan Tinggi NTB dikonfirmasi terkait
dibidiknya terhadap Dermaga Labuan Haji ini tak membantah. Kasus ini masih
dalam tahap penyelidikan. Hanya saja, Wakajati NTB I Gede Sudiatmaja, SH
dikonfirmasi Suara NTB enggan berkomentar banyak terkait sejauh mana
penanganan kasus ini. “Jadi mohon maaf, kami belum bisa membuka perkembangan
penanganan kasus ini, karena konteksnya masih lid (penyelidikan, red),”
jawabnya singkat, saat didampingi Kasi Penkum dan Humas Made Sutapa, SH. (ars)
0 ulasan :
Post a Comment
terima kasih karena berkunjung di halaman kami...