Lombok Tengah, - Belasan penyidik KPK 'beraksi' di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Mereka menggeledah ruang dinas Kajari Praya Subri, rumah dinas, dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penggeledahan diawali dari ruang dinas Subri di Kejari Praya, Jl Ahmad Yani, Praya, Kamis (19/12/2013) sekitar pukul 11.00 WIB. Penggeledahan berlangsung tertutup. Ketika keluar ruangan, penyidik membawa 2 koper besar, 4 kardus, dan 3 tumpuk berkas.
Kemudian, penyidik bergerak ke rumah dinas Subri yang berjarak sekitar 2 km dari kantor Kejari. Hingga pukul 18.30 Wita, penggeledahan masih berlangsung.
Pada saat bersamaan, tim penyidik lainnya juga meluncur ke kantor BPN dan langsung melakukan penggeledahan. Tidak ada keterangan resmi dari penyidik terkait penggeledahan ini.
Subri ditangkap KPK bersama pengusaha bernama Lusita di sebuah hotel di Senggigi NTB, Sabtu (14/12) malam. Dari tangan keduanya diamankan uang setara Rp 213 juta dalam pecahan dolar Amerika dan rupiah. Uang itu diduga untuk menyuap Subri terkait pengurusan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Praya.
0 ulasan :
Post a Comment
terima kasih karena berkunjung di halaman kami...